Plagiat (/pla·gi·at/ n ) dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat
dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan
sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama
dirinya sendiri; jiplakan. Selain
itu definisi lain dari plagiarisme menurut Soelistyo adalah melanggar hak cipta
dan etika (dalam Indriati, 2016) Plagiarisme banyak terjadi dalam dunia
akademik ketika menulis. Tulisan hasil plagiarisme tidak memajukan ilmu
pengetahuan, karena terjadi pengulangan ide dan daur ulang tulisan dengan
mengambil karya orang lain yang diakui seolah-olah karya sendiri. Tidak hanya
dilakukan dengan mengutip sumber dari buku-buku cetak yang ada di perpustakaan
atau toko buku tetapi juga dalam dunia maya. Terlebih di zaman dengan
perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, berbagai bentuk tulisan begitu
mudah diakses melalui internet. Banyak orang yang mempublikasikan hasil
karyanya di internet dan ternyata membuka peluang bagi orang lain untuk meng-copy paste atau melakukan plagiarisme
terhadap karya-karya tersebut.
Dalam buku karya Prof. Etty Indriati, Ph.d, ia
mengatakan bahwa secara alamiah manusia meniru manusia lainnya dalam proses
belajar sosial, baik dari gerakan badan (manusia memiliki motor neuron), maupun
dalam penyebarluasan gagasan. Oleh karenanya, secara turun temurun, masyarakat
meneruskan cerita lisan tentang mitos, dongeng dan cerita rakyat. Meniru dan
menyebarluaskan pikiran (seperti mitos) adalah proses biokultural dalam belajar
sosial. Namun demikian akan menjadi masalah apabila meniru terjadi pada tulisan
tanpa menyebutkan nama terutama pada kaida-kaidah penulisan ilmiah yang
mewajibkan mengutip sumber gagasan dan data. Kegagalan menyebutkan sumber
penggagas disebut plagiarisme. Daniel Ronda di dalam bukunya yang
berjudul Belajar Menjadi Pemimpin (dalam Wijaya, 2016) memberikan kategori
plagiarisme apabila:
1.
Mengutip kata per kata, atau kalimat secara
verbatim tanpa menyebutkan sumber tulisan dan penulisnya.
2.
Mengambil ide seseorang yang belum menjadi
“commom knowledge”, dan masih eksklusif dari 88 penemunya dan kemudian
mengklaim sebagai miliknya.
3.
Menyebutkan nama orang yang punya ide, tetapi
kalimat dan bahasanya menggunakan bahasa orang yang dikutip secara verbatim dan
tidak memakai tanda petik di antaranya, maka itu termasuk tindakan yang tidak
pantas.
4.
Menerjemahkan karya orang dari bahasa asing
tanpa menyebut sumber asli, dan yang walaupun itu karya menerjemahkan merupakan
hasil keringat sendiri, tetapi tidak demikian dengan idenya. Kita bisa sebut
sebagai saduran, apabila kita menerjemahkan bebas yang disesuaikan dengan
konteks kita.
Selanjutnya kategori
bukan plagiarisme apabila:
1)
Ide atau pernyataan-pernyataan yang diambil
sudah menjadi pengetahuan yang umum dan lazim di dalam masyarakat.
2)
Bila ide seseorang sudah mengendap pada dirinya,
dan pada waktunya dikeluarkan baik lisan maupun tulisan tidak perlu mencari
siapa yang punya, sepanjang ekspresi penyampaian dengan bahasa sendiri (tetap
mengacu kepada poin 1).
Menurut pendapat saya sendiri mengenai
plagiarisme/plagiat yang sedari dulu sudah sering terjadi bahwa hal ini jelas
adalah tindakan yang tidak benar dan harus dipertegas lagi dalam hal hukum perundang-undangannya.
Seharusnya setiap karya yang sudah dibuat secara murni oleh pengarang aslinya dapat
dihargai dan diberi apresiasi. Jika benar kita mengutip atau mengambil ide dari
pengarang aslinya alangkah baiknya kita mencatumkan nama dari pengarang asli
tersebut yang mana kita jadikan sebagai sumber inspirasi dalam pembuatan karya
yang kita buat atau tulis. karena apabila karya yang saya buat atau tulis ditiru oleh orang lain tanpa mencantumkan nama saya sebagai pengarang asli dan mengaku bahwa karya itu adalah miliknya, tentu saya akan sangat marah dan ingin langsung menegurnya.
Walaupun kasus plagiat ini sangat sulit untuk benar-benar dihapuskan tetapi setidaknya kita bisa mulai dari diri kita sebagai orang yang terpelajar untuk mengetahui pentingnya menghargai hasil karya milik orang lain dan tidak melakukan tindakan plagiat serta selalu menuliskan sumber pustaka.
Walaupun kasus plagiat ini sangat sulit untuk benar-benar dihapuskan tetapi setidaknya kita bisa mulai dari diri kita sebagai orang yang terpelajar untuk mengetahui pentingnya menghargai hasil karya milik orang lain dan tidak melakukan tindakan plagiat serta selalu menuliskan sumber pustaka.
DAFTAR PUSTAKA
Indriati,
E. (2016). Strategi hindari plagiarisme. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wijaya, H. (2017). Plagiarisme
dalam penelitian. https://www.researchgate.net/profile/Hengki_Wijaya3/publication/312032045_PLAGIARISME_DALAM_PENELITIAN/links/58789e9f08ae329d622a8702/PLAGIARISME-DALAM-PENELITIAN.pdf?origin=publication_detail.
Diakses pada 28 Mei 2018.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/plagiat
Komentar
Posting Komentar