Langsung ke konten utama

PLAGIAT DALAM BERINTERNET


Plagiat (/pla·gi·at/ n ) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan. Selain itu definisi lain dari plagiarisme menurut Soelistyo adalah melanggar hak cipta dan etika (dalam Indriati, 2016) Plagiarisme banyak terjadi dalam dunia akademik ketika menulis. Tulisan hasil plagiarisme tidak memajukan ilmu pengetahuan, karena terjadi pengulangan ide dan daur ulang tulisan dengan mengambil karya orang lain yang diakui seolah-olah karya sendiri. Tidak hanya dilakukan dengan mengutip sumber dari buku-buku cetak yang ada di perpustakaan atau toko buku tetapi juga dalam dunia maya. Terlebih di zaman dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, berbagai bentuk tulisan begitu mudah diakses melalui internet. Banyak orang yang mempublikasikan hasil karyanya di internet dan ternyata membuka peluang bagi orang lain untuk meng-copy paste atau melakukan plagiarisme terhadap karya-karya tersebut.

Dalam buku karya Prof. Etty Indriati, Ph.d, ia mengatakan bahwa secara alamiah manusia meniru manusia lainnya dalam proses belajar sosial, baik dari gerakan badan (manusia memiliki motor neuron), maupun dalam penyebarluasan gagasan. Oleh karenanya, secara turun temurun, masyarakat meneruskan cerita lisan tentang mitos, dongeng dan cerita rakyat. Meniru dan menyebarluaskan pikiran (seperti mitos) adalah proses biokultural dalam belajar sosial. Namun demikian akan menjadi masalah apabila meniru terjadi pada tulisan tanpa menyebutkan nama terutama pada kaida-kaidah penulisan ilmiah yang mewajibkan mengutip sumber gagasan dan data. Kegagalan menyebutkan sumber penggagas disebut plagiarisme. Daniel Ronda di dalam bukunya yang berjudul Belajar Menjadi Pemimpin (dalam Wijaya, 2016) memberikan kategori plagiarisme apabila:
1.       Mengutip kata per kata, atau kalimat secara verbatim tanpa menyebutkan sumber tulisan dan penulisnya.
2.       Mengambil ide seseorang yang belum menjadi “commom knowledge”, dan masih eksklusif dari 88 penemunya dan kemudian mengklaim sebagai miliknya.
3.       Menyebutkan nama orang yang punya ide, tetapi kalimat dan bahasanya menggunakan bahasa orang yang dikutip secara verbatim dan tidak memakai tanda petik di antaranya, maka itu termasuk tindakan yang tidak pantas.
4.       Menerjemahkan karya orang dari bahasa asing tanpa menyebut sumber asli, dan yang walaupun itu karya menerjemahkan merupakan hasil keringat sendiri, tetapi tidak demikian dengan idenya. Kita bisa sebut sebagai saduran, apabila kita menerjemahkan bebas yang disesuaikan dengan konteks kita.
Selanjutnya kategori bukan plagiarisme apabila:
1)      Ide atau pernyataan-pernyataan yang diambil sudah menjadi pengetahuan yang umum dan lazim di dalam masyarakat.
2)      Bila ide seseorang sudah mengendap pada dirinya, dan pada waktunya dikeluarkan baik lisan maupun tulisan tidak perlu mencari siapa yang punya, sepanjang ekspresi penyampaian dengan bahasa sendiri (tetap mengacu kepada poin 1).

Menurut pendapat saya sendiri mengenai plagiarisme/plagiat yang sedari dulu sudah sering terjadi bahwa hal ini jelas adalah tindakan yang tidak benar dan harus dipertegas lagi dalam hal hukum perundang-undangannya. Seharusnya setiap karya yang sudah dibuat secara murni oleh pengarang aslinya dapat dihargai dan diberi apresiasi. Jika benar kita mengutip atau mengambil ide dari pengarang aslinya alangkah baiknya kita mencatumkan nama dari pengarang asli tersebut yang mana kita jadikan sebagai sumber inspirasi dalam pembuatan karya yang kita buat atau tulis. karena apabila karya yang saya buat atau tulis ditiru oleh orang lain tanpa mencantumkan nama saya sebagai pengarang asli dan mengaku bahwa karya itu adalah miliknya, tentu saya akan sangat marah dan ingin langsung menegurnya. 
Walaupun kasus plagiat ini sangat sulit untuk benar-benar dihapuskan tetapi setidaknya kita bisa mulai dari diri kita sebagai orang yang terpelajar untuk mengetahui pentingnya menghargai hasil karya milik orang lain dan tidak melakukan tindakan plagiat serta selalu menuliskan sumber pustaka. 


DAFTAR PUSTAKA

Indriati, E. (2016). Strategi hindari plagiarisme. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.


Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/plagiat

Komentar