Langsung ke konten utama

CYBER CHEATING & CYBER FLIRTING

A. Cyber Cheating
            Perkembangan media sosial di Indonesia dimulai sekitar tahun 90-an. Kemunculan Mirc sebagai sarana sosialisasi dan komunikasi antar individu via jaringan internet, ternyata membawa dampak besar. Media sosial berkembang menjadi sebuah ajang bagi manusia yang jika ditilik dari hierarki kebutuhan Maslow, berada pada puncak piramida kebutuhan manusia yaitu pencarian jati diri dan pencarian akan eksistensi diri (Kebutuhan aktualisasi diri). Namun sayangnya, fungsi positif dari media sosial sebagai sarana sosialisasi, komunikasi serta informasi telah dicederai dengan berbagai macam hal-hal negatif. Pola komunikasi yang telah berubah tanpa perlu adanya tatap muka memudahkan terjadinya pemalsuan (faking) dalam hubungan. Orang dengan mudah memalsukan identitas, tanpa takut diketahui oleh orang lain. Pemalsuan identitas orang lain sudah menjadi hal yang biasa dalam aktivitas media sosial. Berbagai akun palsu banyak sekali bertebaran di hampir semua jenis media sosial. Bahkan akun-akun tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya dan sudah banyak pelanggaran atau kejahatan yang terjadi di dunia maya saat ini. Tentu hal ini sangat memprihatinkan.
Pemalsuan/manipulasi identitas terdiri dari dua suku kata yakni pemalsuan/manipulasi identitas. Manipulasi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa inggris yaitu manipulation yang berarti penyalahgunaan atau penyelewengan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, manipulasi diartikan sebagai upaya kelompok atau perorangan untuk mempengaruhi perilaku sikap dan pendapat orang lain tanpa orang lain itu menyadarinya. Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran norma yaitu kebenaran atau kepercayaan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan pengertian identitasnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung makna ciri-ciri, keadaan khusus seseorang, dan jati diri seseorang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemalsuan identitas adalah suatu upaya penyalahgunaan atau pelanggaran norma yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk membuat data-data mengenai status, ciri-ciri maupun keadan khusus seseorang atau jati diri yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dimaksudkan untuk menipu.
Pemalsuan identitas dalam dunia maya yang terus terjadi, membuat orang lain bisa dengan mudah memberi pendapat atau argumen dalam setiap forum. Etika-etika dalam komunikasi pun mulai mengalami perubahan, kebebasan berbicara dilampaui melalui media sosial. Dunia maya dan media sosial yang seharusnya menjadi proyeksi diri kita, malah menjadi topeng untuk menutupi diri. Kasus penipuan dan penyimpangan dalam konteks media sosial ini menampilkan kontrasnya dunia maya bila dibandingkan dengan dunia nyata.
Salah satu contoh kasus besar yang terbongkar pada tahun 2017 lalu mengenai pemalsuan identitas dalam dunia maya adalah kasus pemalsuan sebuah akun dengan jaringan yang sangat besar bernama Saracen. Akun yang berselancar di grup facebook ini diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA. Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain. Para pelaku dalam kelompok yang sangat terorganisir ini memiliki berbagai kemampuan antara lain memulihkan akun media sosial para anggotanya yang kena blokir, memberi bantuan pembuatan berbagai akun, baik yang sifatnya real, semi-anonim, maupun anonim.



B. Cyber Flirting

                Cyber Flirting, atau merayu yang dilakukan dalam dunia maya. Flirting menurut Rosenberg, penulis "The Human Magnet Syndrome: Mengapa Kita Mencintai Orang yang Menyakiti Kita" (PESI Publishing and Media) adalah ketika Anda secara verbal, emosional atau fisik intim dengan orang lain selain pasangan Anda atau pasangan.  Ini dapat menjadi urusan ketika ada hubungan ... di mana dua orang mendapatkan kebutuhan mereka bertemu di luar pernikahan atau hubungan mereka.

Kita tahu bagaimana internet digunakan untuk berinteraksi dengan semua jenis karakter di seluruh dunia. Orang-orang mengobrol dan menciptakan pertemanan dan hubungan melalui situs web internet ini. Tetapi apa yang akan dilakukan orang yang terlibat untuk menggoda seseorang di web? Agar menggoda terjadi di dunia maya, tubuh perlu diwakili melalui teks (Whitty, 2003, Whitty & Carr, 2003). Misalnya, daripada berusaha menjadi terlihat baik, seperti yang secara tradisional akan dilakukan untuk tanggal offline, individu dapat membuat yang kesan pertama dengan menggambarkan melalui teks betapa menariknya mereka muncul. Menggoda kepada beberapa orang mungkin tampak tidak berbahaya terutama jika itu hanya online dan tidak memiliki rencana untuk bertemu dengan orang ini. Tapi perbuatan ini tetap adalah perbuatan yang salah. Mereka yang terlibat dalam “flirting” akan mencoba untuk berhati-hati dengan sesi mengobrol mereka karena sebenarnya mereka tahu mereka melakukan sesuatu yang salah. Mengirim email nakal satu sama lain atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Saat mengobrol, menggoda akan semakin berat dan Anda akan memikirkan orang ini lama setelah Anda meninggalkan komputer. Bahkan jika Anda tidak pernah bertemu, flirting dapat menjadi sangat intens sehingga Anda akan tertarik oleh orang ini. Maka Anda akan menemukan diri Anda memikirkan orang itu lebih dari yang seharusnya.

Flirting dilakukan dalam batas diam-diam; ini semacam permainan di mana para peserta bergerak lebih dekat ke garis itu — dan kadang-kadang bahkan melangkah menyeberang — dan kemudian mundur ke jarak yang nyaman darinya. Cyber flirting adalah jenis tarian verbal di mana batas-batas seksualitas tidak jelas ditarik. Flirting adalah seperti gunung berapi yang tidak aktif yang dapat menjadi aktif setiap saat. Dalam urusan online, melintasi batas antara percintaan polos dan interaksi seksual terbuka, dan karenanya mengaktifkan gunung berapi seksual, sangat difasilitasi. Stimulasi tinggi dan, online, sinyal peringatan khas yang mengingatkan orang-orang tentang ketidaksetiaan — seperti tanda ketidaknyamanan atau rasa malu nonverbal — tidak mudah terlihat. 






DAFTAR PUSTAKA
Kaumbur, G.E. (2015). Tertipu media sosial. http://scientiarum.com/2015/06/30/tertipu-media-sosial/. Diakses pada 27 Mei 2018
Matondang, D.B. (2017). Bos saracen curi KTP hingga ijazah untuk buat facebook palsu. https://news.detik.com/berita/3726727/bos-saracen-curi-ktp-hingga-ijazah-untuk-buat-facebook-palsu. Diakses pada 27 Mei 2018

BBC. (2017). Kasus saracen: pesan kebencian dan hoax di media sosial ‘memang terorganisir’. http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41022914. Diakses pada 27 Mei 2018
Rahman, D. (2016). “Analisis Yuridis Kriminologis mengenai pemalsuan identitas diri dalam perkawinan dihubungkan dengan pasal 266 kitab undang-undang hukum pidana”. Skripsi. Fakultas Hukum UNPAS.
Tumwebaze, P. (2010). Is cyber flirting cheating?. http://www.newtimes.co.rw/section/read/94743. Diakses pada 27 Mei 2018
Whitty, M.T. (2004). Cyber-flirting: An examination of men's and women's flirting behaviour both offline and on the Internet. Behaviour Change, 21(2), 115-126. https://lra.le.ac.uk/bitstream/2381/10040/4/Cyberflirting%20Chat%20rooms_Whitty.pdf. Diakses pada 27 Mei 2018.
Novianty, D., Nodia, F. (2017). Survei: Indonesia negara kedua di asia paling banyak selingkuh. https://www.suara.com/lifestyle/2017/12/02/142256/survei-indonesia-negara-kedua-di-asia-paling-banyak-selingkuh. Diakses pada 27 Mei 2018. 

Komentar